STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN BUKU DI PERPUSTAKAAN UNIKHAMS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN BUKU
PERPUSTAKAAN UNIKHAMS
A. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman kerja yang jelas dalam proses peminjaman koleksi perpustakaan, memastikan data peminjaman tercatat secara akurat pada sistem, serta memberikan layanan sirkulasi yang tertib, cepat, dan adil bagi seluruh sivitas akademika.
B. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk seluruh anggota perpustakaan yang berstatus aktif (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) yang hendak meminjam koleksi sirkulasi di Perpustakaan UNIKHAMS untuk dibawa pulang.
C. Pihak Terkait
Pemustaka: Anggota perpustakaan yang hendak meminjam buku.
Staf Sirkulasi: Pustakawan atau petugas yang melayani transaksi peminjaman.
D. Prosedur Peminjaman Buku
Pencarian Koleksi: Pemustaka mencari buku yang dibutuhkan melalui katalog daring (OPAC) untuk mengetahui nomor panggil (call number) atau langsung mencari di jajaran rak koleksi.
Pemeriksaan Mandiri: Pemustaka mengambil buku dari rak dan disarankan untuk memeriksa kondisi fisik buku secara mandiri sebelum membawanya ke meja layanan.
Penyerahan di Meja Sirkulasi: Pemustaka membawa buku yang akan dipinjam ke meja layanan sirkulasi dan menyerahkannya beserta Kartu Anggota Perpustakaan (atau KTM/ID Pegawai yang terintegrasi) kepada Staf Sirkulasi.
Verifikasi Keanggotaan: Staf Sirkulasi memindai atau memasukkan data Kartu Anggota ke dalam Sistem Informasi Manajemen Perpustakaan untuk memverifikasi:
Status keanggotaan aktif.
Pemustaka tidak sedang terkena sanksi (misalnya denda yang belum dibayar).
Kuota peminjaman buku pemustaka belum melebihi batas maksimal yang diizinkan.
Pemeriksaan Fisik oleh Staf: Staf memeriksa sekilas kondisi fisik buku untuk memastikan tidak ada halaman yang robek atau cacat sebelum dipinjamkan. Jika ditemukan cacat awal, staf akan memberikan catatan pada sistem agar pemustaka tidak disalahkan saat pengembalian.
Pemrosesan Sistem: Staf memindai (scan) barcode pada masing-masing buku. Sistem akan secara otomatis mencatat judul buku, nama peminjam, dan tanggal transaksi.
Informasi Jatuh Tempo: Staf wajib menginformasikan tanggal jatuh tempo pengembalian buku kepada pemustaka dan mengingatkan akan adanya denda keterlambatan jika melewati batas waktu.
Penyelesaian: Staf menyerahkan kembali Kartu Anggota beserta buku yang telah selesai diproses kepada pemustaka.
E. Ketentuan Tambahan
Penggunaan Kartu: Peminjaman harus menggunakan Kartu Anggota milik sendiri. Pemustaka tidak diperkenankan meminjam buku menggunakan kartu milik orang lain dengan alasan apa pun.
Batas Kuota dan Waktu:
Mahasiswa: Maksimal meminjam [Jumlah] eksemplar selama [Jumlah] hari.
Dosen/Tendik: Maksimal meminjam [Jumlah] eksemplar selama [Jumlah] hari. (Catatan: Silakan sesuaikan jumlah eksemplar dan hari dengan kebijakan spesifik di institusi Anda).
Koleksi Non-Sirkulasi: Koleksi referensi (kamus, ensiklopedia), terbitan berkala (jurnal, majalah), serta karya ilmiah (skripsi, tesis) tidak untuk dipinjam bawa pulang dan hanya diperkenankan untuk dibaca atau difotokopi di lingkungan perpustakaan.
Perpanjangan: Buku dapat diperpanjang masa pinjamnya sebanyak [Jumlah] kali, dengan syarat buku tersebut tidak sedang dipesan (reservasi) oleh anggota lain dan belum melewati masa jatuh tempo.
Post a Comment for "STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMINJAMAN BUKU DI PERPUSTAKAAN UNIKHAMS"